Sabtu, 19 Maret 2011

Perilaku Produsen

     1.      Pengertian Produsen :

1. Produsen adalah pihak / pelaku produksi dalam TOU kita juga mempelajari tentang keseimbangan produsen.
2. Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum     maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

2.      Keseimbangan Produsen :

·        Terjadi pada saat produsenmengkombinasikan dua faktorproduksi dengan memberikan output yg max.
·        Keseimbangan dicapai dengan prinsip output max. atau minimalisasi biaya.

  1. Bentuk atau wujud dari produsen :

      Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha.

Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.

Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.


4.      Perilaku Produsen
            Sebuah usaha produksi baru bisa bekerja dengan baik bila dijalankan oleh produsen atau yang sering kita sebut pengusaha. Pengusaha adalah orang yang mencari peluang yang menguntungkan dan mengambil risiko seperlunya untuk merencanakan dan mengelola suatu bisnis.

            Pengusaha berbeda dengan pemilik bisnis kecil ataupun manajer. Bila hanya memiliki sebuah usaha dan hanya berusaha mencari keuntungan, maka orang itu barulah sebatas pemilik bisnis. Bila orang itu hanya mengatur karyawan dan menggunakan sumber daya perusahaan untuk usaha, maka orang itu disebut sebagai manajer. Pengusaha lebih dari keduanya. Pengusaha berusaha mendirikan perusahaan yang menguntungkan, mencari dan mengelola sumber daya untuk memulai suatu bisnis.

Agar berhasil seorang pengusaha harus mampu melakukan 4 hal sebagai berikut :

A. Perencanaan.: antara lain terkait dengan penyusunan strategi, rencana bisnis, serta visi perusahaan. Ia harus tau apa yang ingin ia capai dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut.

B. Pengorganisasian.: Semua sumber daya yang ada harus bisa ia kelola untuk mencapai tujuan perusahaannya, baik sumber daya, modal, maupun manusia.

C. Pengarahan.: Agar rencana bisa terwujud, pengusaha wajib mengarahkan dan membimbing anak buahnya.

D. Pengendalian.: Kemampuan ini ada hubungannya dengan bagaimana hasil pelaksanaan kerja tersebut. Apakah sesuai dengan rencana atau justru sebaliknya.