Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di
media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
- Modus – Modus Kejahatan dalam
Teknologi Informasi
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta
Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di
Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1.
Pencurian Nomor Kartu Kredit.
2.
Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
3.
Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau
spamming.
- Jenis – Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Beberapa jenis kejahatan atau
ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain :
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap
hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai
contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime
- Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
§
Unauthorized
Access
§
Illegal
Contents
§
Penyebaran
virus secara sengaja
§
Data
Forgery
§
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
§
Cyberstalking
§
Carding
§
Hacking
dan Cracker
§
Cybersquatting
and Typosquatting
§
Hijacking
§
Cyber
Terorism
- Kasus
Cybercrime
Kasus yang menghebohkan lagi adalah
hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface
dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan
tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi
pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik
partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa
adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam
hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti
tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang
tersenyum.
Sumber : http://winda53.wordpress.com/