Jumat, 10 Mei 2013

Model Pengembangan Standar Profesi


1.         Jenis – Jenis Profesi DI Bidang IT

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.

A.        Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak
(software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

§           Sistem Analis
§           Programer
§           Web Designer
§           Web Programmer

B.         Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras
(hardware).

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

§           Technical Engineer
§           Networking Engineer

C.        Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system
informasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

§           EDP Operator
§           System Administrator

2.         Deskripsi Kerja Profesi IT

2.1. System Analyst

Deskripsi Pekerjaan System analyst System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client(seperti departemen dalam organisasi yang sama). Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.

Aktivitas kerja juga bergantung pada ukuran dan sifat dasar dari organisasi, tetapi biasanya meliputi:
•           Berhubungan secara luas dengan eksternal atau internal client
•           Menganalisa sistem (yang sudah ada) client
•           Menerjemahkan keperluan client ke dalam laporan singkat proyek yang sangat
khusus
•           Mengenali pilihan untuk solusi potensial dan menilainya untuk kecocokan teknis
dan bisnis
•           Membuat solusi logis dan inovatif untuk permasalahan yang kompleks

2.2 Software engineer
Deskripsi Pekerjaan Software engineer Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem softwareuntuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancangsoftware engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.

Aktivitas yang dilakukan oleh software engineer meliputi:

•           Researching, perancangan, dan pembuatan software baru
•           Menguji program baru dan mencari kesalahan
•           Men-develop program yang sudah ada dengan menganalisa dan mengenali area
untuk modifikasi
•           Memasang produk software yang sudah ada dan mengambil incompatible
platform untuk bekerja bersama
•           Memeriksa teknologi baru


2.3 Network Engineer

Deskripsi Pekerjaan Network engineer Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).

 Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:

•           Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktursoftware
baru
•           Mengatur e-mail, anti spam, dan virus protection
•           Melakukan setting user account, izin dan password
•           Memonitor penggunaan jaringan
•           Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server
           

2.4 IT Trainer

Deskripsi Pekerjaan IT Trainer IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan softwarekhusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer.

 Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
•           Merancang materi kursus dan dokumen lain seperti handout, manual, dan latihan
•           Mengatur dan memasarkan kursus untuk memenuhi kebutuhan dari pelajar dan
permintaan bisnis
•           Menyiapkan lingkungan pelatihan dan sumber daya seperti men-settingperalatan
IT
•           Menyampaikan program pelatihan pada client baik itu dalam setting group 5.

3.         Standar Profesi ACM dan IEE

3.1       ACM

ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.

Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

3.2       IEEE

(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.

Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.

Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:

§           Mengamankan Sponsor,
§           Meminta Otorisasi Proyek,
§           Perakitan Kelompok Kerja,
§           Penyusunan Standard,
§           Pemungutan suara,
§           Review Komite,
§           Final Vote.

4.         Standar Profesi di Indonesia dan Regional

Untuk standar profesi di Indonesia dan regional dapat di ambil contoh mengenai standar profesi di bidang teknologi dan infomasi, dengan penjelasan sebagai berikut:

4.1 Usulan Pelaksanaan

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
§           Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
§           Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
§           Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
§           Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
§           Penerapan mekanisme re-sertifikasi

http://blogkublogku.blogspot.com

 

Aspek bisnis di bidang teknologi informasi


1.         Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

§           Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.

Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu :

§           Job Description
§           Job Specification / Job Requirement.

Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

§           Penarikan Tenaga Kerja

Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
 
§           Seleksi Tenaga Kerja

Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

§           Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

§           Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :

§           Penilaian kualifikasi
§           Permintaan penawaran dan negosiasi harga
§           Penetapan dan penunjukan langsung
§           Penunjukan penyedia barang/jasa
§           Pengaduan
§           Penandatanganan kontrak

2.         Kontak Bisnis

Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

3.         Pakta Integritas

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

§           Tujuan Pakta Integritas :

1.      Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2.      Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
  
§           Model pengembangan stándar profesi

 Ciri-ciri seorang profesional adalah :
1.         Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi di bidang profesinya
2.         Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya,
seni, sejarah dan komunikasi
3.         Tanggap terhadap masalah klien, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata
nilai kilen-nya
4.         Mampu melakukan pendekatan multidispliner
5.         Mampu bekerja sama
6.         Bekerja di bawah disiplin etika
7.         Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila
dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Peraturan dan Regulasi (RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking))


RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

  1. Pengertian dalam undang-undang :
§           Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
§           Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
§           Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
§           Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
§           Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
§           Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
§           Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
§           Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
§           Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
§           Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
§           Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
§           Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
§           Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
§           Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
§           Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
§           Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
§           Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
§           Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
§           Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

2.         Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet

Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
           
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses. Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.

Sumber : Wikipedia Indonesia
http://imammulya21.wordpress.com