Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
§
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
1. Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam
bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
§
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta,
seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
§
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13),
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya
berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat
dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau
memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin
untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
3.1. Dalam Undang-undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang
mencakup :
§
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
§
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis
dengan itu ;
dengan itu ;
§
alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
ilmu pengetahuan;
§
lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
§
drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
dan pantomim;
§
seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
§
arsitektur;
peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
§
terjemahn,
tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
3.2 Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3.3 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
4. Pembatasan
Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14,
15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan
jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta
juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak
tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau
kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan
“yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun
menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya
terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum
yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang
mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang
sesuai pada kejahatan yang dilakukan.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV
Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs webDitjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI
diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
Fallout 76 black titanium steel in black titanium for sale
BalasHapusFallout 76 black titanium where can i buy titanium trim steel in black titanium cup titanium for sale. Features & used ford escape titanium performance enhancing iron ore ore. 1 US. Free titanium nipple rings shipping. 1 UK. Rating: 4.6 · citizen titanium dive watch 8 votes