Praktek – Praktek Kode Etik Dalam Pengunaan Teknologi Informasi Terbagi 3
macam Terdiri :
§
Prinsip Integrity, Confidentiality dan
Avaliability Dalam TI
§
Privacy, Term & Condition Penggunaan TI
§
Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di
Kantor
§
Prinsip
Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
- Integrity
Integrity merupakan aspek yang
menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang
(authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan
sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini,
seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function,
digital signature.
- Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek
yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini
dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan
teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada
transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data
(storage).
- Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin
bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya
ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan
merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
§
Privacy,
Term & Condition Penggunaan TI
1. Privacy
Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika
confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau
organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat
pribadi.
2. Term
& condition penggunaan TI
Term & condition penggunaan TI
adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada penggunaan teknologi
informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari
informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
§
Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di
Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode
etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan
pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu
organisasi atau instansi. Contohnya :
§
Menghindari penggunaaan fasilitas internet
diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
§
Tidak
menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi
internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
§
Tidak
melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet
kantor.
§
Mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar