Selasa, 16 April 2013

IT Forensik


IT Forensik adalah cabang ilmu komputer yang berhubungan dengan mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan informasi digital dengan cara yang sah secara hukum. IT Forensik dapat digunakan dalam deteksi dan pencegahan kejahatan dimana bukti disimpan secara digital. Beberapa ini terdapat definisi IT Forensics.

1.         Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan  
pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan
software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2.         Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan
menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media
komputer.
3.         Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer
dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

            Berkembangnya teknologi diikuti juga dengan berkembangnya modus-modus kejahatan. Lembaga penegak hukum adalah pengguna awal dan terberat dari komputer forensik ini, akibatnya sering berada di garis depan perkembangan di lapangan. Komputer dapat digunakan dalam kejahatan seperti hacking, denial of service attacks, penyerangan email, internet, dokumen atau file lain yang relevan dengan kejahatan seperti pembunuhan, penculikan, penipuan dan perdagangan narkoba.

            IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fskta-fakta obyektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan informasi. Setelah diverifikasi fakta-fakta tersebut skan menjadi bukti-bukti ysng akan digunakan dalam proses hukum. Orang-orang yang berhubungan dengan IT forensik antara lain auditor, dokter komputer forensik, dan lembaga penegak hukum.

            IT Forensik biasanya digunakan dalam mengidentifikasi kasus-kasus kejahatan yang berhubungan dengan informasi digital. Baru-baru ini, organisasi komersial telah menggunakankomputer forensik untuk keuntungan mereka dalam berbagai kasus seperti:
§           Pencurian kekayaan intelektual
§           Pengintaian industri
§           Penipuan
§           Pemalsuan
§           Investigasi kebangkrutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar