RUU tentang
informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan
Bank Indonesia tentang internet banking)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
- Pengertian dalam undang-undang :
§
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
§
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
§
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
§
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
§
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
§
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
§
Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
§
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
§
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
§
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
§
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
§
Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan
adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
§
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
§
Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol,
karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
§
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
§
Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
§
Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
§
Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia ,
warga negara asing, maupun badan hukum.
§
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah
Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
2. Peraturan
Bank Indonesia Tentang Internet
Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang
diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang
behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang
terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang
bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu
user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif
adalah man in the middle attack dan trojan horses. Ada layanan yang diberikan
internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two
factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini
akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username,
PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada
masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan
tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program
yang sering digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar